|
|
PENGURUS RT 02 / RW
01
DUKUH PUTATAN DESA KURUNG
|
S U R A T E D A R A N
Nomor : 002/RT02/08/2016
Dasar hasil Musyawarah RT 02 dan RW 01, maka telah sepakat bahwa :
- Penarikan
Uang jimpitan ditetapkan Sebesar Rp. 4.000,- ( empat ribu rupiah ) per bulan atau Rp.
1.000,- ( seribu rupiah ) perminggu, penarikan uang oleh petugas/pengurus
RT 02.
- Manfaat
Jimpitan dipergunakan untuk keperluan :
a.
Tenaga operasional : 10%
b.
Kas RT 02 : 15%
c.
bantuan warga sakit : 10%
d.
Bantuan warga meninggal : 10%
e.
Pemb. sarana lingkungan desa : 55%
- Pelaporan
Keuangan Realtime di www.ertedua.tk setiap bulannya.
- Uang
Hasil Jimpitan di masukkan dlm rekening Bank RT 02.
- Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada seluruh warga RT 02 Dukuh
Putatan, Desa Kurung untuk diketahui dan dilaksanakan.
Apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kesalahan / kekeliruan dalam Surat Edaran ini maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya melalui rapat pertemuan warga.
|
|
Ditetapkan di : Kurung
Pada tanggal : 01 September 2016
|
|
|
Ketua RT 02 RW 01
ttd
Andri Wibowo
|