SE 002/RT02/08/2016

PENGURUS  RT 02 / RW 01
DUKUH PUTATAN DESA KURUNG

S U R A T E D A R A N
Nomor : 002/RT02/08/2016

Dasar hasil Musyawarah RT 02 dan RW 01, maka telah sepakat bahwa :

  1. Penarikan Uang jimpitan ditetapkan Sebesar Rp. 4.000,- ( empat ribu rupiah ) per bulan atau Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) perminggu, penarikan uang oleh petugas/pengurus RT 02.
  2. Manfaat Jimpitan dipergunakan untuk keperluan :
a.  Tenaga operasional                         :  10%
b.  Kas RT 02                                       15%
c.  bantuan warga sakit                        :  10%
d.  Bantuan warga meninggal              :  10%
e.  Pemb. sarana lingkungan desa                  55%
  1. Pelaporan Keuangan Realtime di www.ertedua.tk setiap bulannya.
  2. Uang Hasil Jimpitan di masukkan dlm rekening Bank RT 02.
  3. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada seluruh warga RT 02 Dukuh Putatan, Desa Kurung untuk diketahui dan dilaksanakan.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan / kekeliruan dalam Surat Edaran ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya melalui rapat pertemuan warga.



Ditetapkan di : Kurung
Pada tanggal : 01 September 2016

Ketua RT 02 RW 01
   
        ttd

Andri Wibowo