JIMPITAN (JEMPUTAN) UNTUK MENGISI KAS RT (RUKUN TETANGGA)

Ada ketentuan atau peraturan di Jawa (Daerah Istimewa Jogyakarta), setiap warga desa ditingkat RT (Rukun Tetangga), berkewajiban memberi sumbangan kepada Kas RT. Pemberian tersebut biasanya berupa pemberian : beras secangkir, atau berupa uang sebesar Rp.200 setiap harinya.

Cara pemungutannya :

Beras secangkir atau uang Rp.200,- tersebut diatas, diletakan pada suatu tempat/kotak tertentu didepan pagar atau depan rumah atau didinding depan pintu. Misalnya satu RT terdiri dari 28 KK (Kepala Keluarga) atau lebih, maka dibentuk kelompok pemungut jimpitan sebanyak 7 kelompok sesuai 7 hari dalam seminggu. Ini berarti setiap kelompok terdiri dari 28 : 7 hari = 4 orang. Kelompok pertama bertugas setiap hari minggu, sedang kelompok kedua pada hari senin dan seterusnya sampai kelompok ke tujuh. Ini berarti setiap kelompok bertugas ronda malam mengambil beras/uang jimpitan (jemputan) ini seminggu sekali atau dalam sebulan 4 kali sesuai jadwal hari yang telah ditetapkan untuk masing-masing kelompok. Setiap malam sekitar jam 12 malam (jam 00) anggota kelompok RT yang pertama yang terdiri dari 4 orang tersebut berkewajiban mengambil beras atau uang jimpitan (uang jemputan) tersebut yang sudah disiapkan dirumah masing-masing warga RT.

Cara demikian mempunyai dua fungsi sekaligus yaitu :

  1. Mengambil sumbangan-sumbangan tersebut (beras atau uang) pada jam 10-11 malam dan,
  2. Sekaligus sebagai ronda malam, menjaga keamanan desa (lingkungan RT).
Sumbangan-sumbangan yang telah dipungut setiap malam tersebut disimpan /dipegang oleh ketua kelompok masing-masing (yang terdiri dari 4 orang itu). Setiap bulan pada tanggal yang telah ditetapkan misalnya tanggal 10, ada rapat anggota-anggota RT, maka beras atau uang yang dipungut selama sebulan itu di bawa ke tempat Rapat anggota RT yang bertempat di salah satu rumah anggota RT secara bergiliran setiap bulannya, berdasarkan hasil undian anggota saat penutupan acara rapat. Uang atau beras yang dipungut oleh ke-7 kelompok itu diserahkan ke Ketua RT di saat pertemuan anggota RT setiap bulannya. Jumlah uangnya dihitung dan diumumkan; demikian pula berasnya ditimbang diketahui berapa Kg semuanya. Beras ini kemudian di jual dan pertama ditawarkan kepada anggota RT yang hadir (harga pasar), bila tidak ada yang mau membayar/membelinya, maka besoknya di jual kepasar dan uangnya diserahkan kepada Bendahara RT. Begitu seterusnya dilakukan setiap bulan.

Kumpulan uang hasil penjualan beras atau dalam bentuk uang itu setelah diumumkan jumlahnya dan mendapat pengesahan dari rapat anggota RT, kemudian di catatat oleh bendahara RT dalam buku kas RT, kemudian uang-uang tersebut masukkan ke sesuatu Bank sebagai Tabungan RT oleh Bendahara RT. Saat ini, jimpitan dalam bentuk beras tidak dijalankan lagi sekarang, karena dari pengalaman yang ada, ternyata beras yang terkumpul dalam sebulan itu biasanya telah berubah warnanya menjadi kehitaman atau agak kuning, sehingga tidak laku dijual.

Oleh karena itu sekarang diganti semuanya dengan uang saja yaitu Rp.200,- per hari/KK. Pada saat pertemuan rutin sebulan sekali itu, selain menyerahkan uang jimpitan, juga membuat arisan. Arisan model ini bukan seperti pengertian arisan pada umumnya, tetapi adalah masing-masing anggota warga wajib menyetor Iuran wajib Rp2.000 per KK/bulan ke Kas RT. Penyerahan Rp.2.000,- itu kemudian oleh Bendahara RT, dicatat pada kartu Arisan/Iuran (sebut saja Kartu Iuran) masing-masing anggota sebagai tanda terima atau pelunasan setiap bulannya..

Setelah dicatat pada kartu masing-masing anggota sebagai bukti pelunasan, kartu itu diserahkan kembali keanggota tersebut sebagai tanda bukti/pengawasan kewajibannya. Pada masing-masing kartu dana sumbangan tetap tersebut, dicantumkan bulan-bulan dari Januari sampai Desember. Setelah setahun penuh (12 bulan), akan diberikan lagi kartu baru untuk kewajiban tahun berikutnya. Kartu Iuran Wajib ini adalah sebagai alat kontrol baik kepada anggota warga tersebut, maupun kepada pengurus tentang kewajiban anggota telah terpenuhi atau belum.Pada setiap pertemuan bulanan, bendahara membacakan jumlah dana yang terkumpul, baik yang berasal dari uang jimpitan maupun dari uang arisan (yuran wajib) anggota-anggota RT.

Dana RT yang telah terkumpul inilah yang biasanya dimanfaatkan untuk :

  1. membuat/memperbaiki jalan-jalan di lingkungan RT,
  2. biaya perayaan l7 Agustus setiap tahun,
  3. membeli tikar dan kursi untuk tempat duduk saat pertemuan,
  4. membuat tiang bendera seragam, untuk anggota RT;
  5. membeli kue/makanan kecil saat kerja bakti di lingkungan,
  6. membeli makanan kecil saat perayaan Hari raya Idulfitri, yang biasanya berkumpul disuatu tempat tertentu, untuk saling berjabatan tangan dan bersilahturahmi antara semua anggota RT.
  7. untuk membeli material perbaikan selokan air atau memperbaiki jalan yang rusak, membuat sumur perasapan air di lingkangan, guna menampung air hujan dengan kedalaman 1 X 8 meter, mencegah banjir dan menambah cadangan air bawah tanah.
  8. Piknik/wisata warga RT ke-obyek-obyek wisata di Jawa Tengah setahun sekali dari uang kas RT.
Sumur Peresapan wajib.

Saat ini jika ada pembangunan bangunan rumah baru, maka diharuskan membuat 4 sumur dirumah tersebut dengan kedalaman rata-rata 4 meter X 1 meter garis tengahnya (gorong-gorong) di halaman pekarangan rumah sendiri, sebagai berikut :

  1. sumur peresapan air hujan,
  2. sumur penampung air-air cucian,
  3. sumur penampung kotoran WC, dan
  4. sumur air minum sesuai kedalaman airnya, jika tidak ada leding air di lingkungan tersebut.
Adapun tujuan pembuatan sumur penampung air hujan adalah, untuk menambah cadangan air tanah, dan menghindari atau mengurangi resiko banjir.

Demikian pula sumur penampung air cucian dan air kamar mandi, untuk mencegah air tergenang di permukaan, yang mengakibatkan becek, bau dan sarang nyamuk.

Dengan keberadaan 4 buah sumur ini, maka disetiap rumah tidak terdapat parit untuk mengalirkan air (rumah bebas parit). Jadi rata-rata sebuah rumah memiliki 4 sumur yang berbeda fungsinya. Terletak disekitar halaman rumah. Sedang rumah yang tidak memiliki halaman, maka sumur-sumur peresapan biasanya di bawah pondasi rumah sekitar bangunan rumah.

Jika sudah banyak terkumpul dananya, biasanya atas kesepakatan bersama dipergunakan juga untuk membeli : inventaris RT, berupa tikar, kursi dan pealatan pesta, yang dapat disewakan kepada umum yang memerlukannya dan uang hasil sewanya dimasukkan ke kas RT, belanja kue, rokok, dan minum anggota ketika kerja bakti pada hari-hari tertentu..Inilah swadaya masyarakat RT untuk mandiri dalam pembiayaan intern RT.

Itulah contoh manfaat penggalian dana ditingkat RT.

Jika dihitung jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh setiap anggota KK sebulannya ke-Kas RT adalah sbb:

Setiap malam uang jimpitan yang dikeluarkan Rp.200,/KK, atau dalam sebulan sebesar 30 hari X Rp.200,-= Rp.6.000,- Uang Arisan/Iuran Wajib, yang disetorkan ke Kas RT per-KK/bulan = Rp.1.500,- kini sejak Januari 2009, menjadi Rp.2.000,- per KK sebulan. Jadi Total sumbangan per/KK dalam sebulan = Rp.6.000,- + Rp.2.000,-= Rp.8.000 atau setahun X 12 bulan menjadi Rp.96.000,-/KK. Jika jumlah KK dalam satu RT rata-rata 50 KK, maka sumbangan yang terkumpul dalam satu tahun untuk Kas RT yang bersangkutan adalah sebesar 50 X Rp.8.000 X 12 bulan,- = Rp.5.600.000,- (swadaya masyarakat). Jika dalam satu Kelurahan atau desa terdapat misalnya 10 RT, dengan anggapan masing-masing RT jumlah KK nya dianggap sama jumlahnya, maka penerimaan 10 RT dalam satu Kelurahan setahunnya adalah 10 X Rp.5.600.000 = Rp.56 juta. Jumlah uang yang terkumpul dengan sistem jimpitan dan Arisan ini dalam satu Desa/ tahun merupakan “Dana Swadaya masyarakat murni”. Jika ada terdapat Kelompok Miskin di RT, maka dapat di pinjamkan kepada mereka yang miskin (Swadaya Masyarakat) dibebani jasa / bunga sesuai kesepakatan bersama. Pada pertemuan arisan bulanan pada tingkat RT (biasanya setiap tanggal 10 setiap bulannya), turut hadir juga ketua RW (Rukun Warga) yang biasanya selalu berhubungan dengan Kepala Kelurahan/Kepada Desa untuk memperoleh berbagai informasi yang akan diturunkan ke tingkat RT-RT-nya. Dalam pertemuan tingkat RT ini ketua RW akan menyampaikan berbagai informasi yang didapat dari Desa/Kelurahan/Kecamatan.

Demikian pula ia juga membagikan surat-surat Pajak PBB yang diterimanya lewat desa dan disampaikan kepada wajib pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di lingkungan RT masing-masing.. Begitu juga memperingatkan kepada warga RT nya, kalau Pajak PBB tersebut telah jatuh tempo pembayarannya. Pengurus RT terdiri dari : Ketua RT, Sekertaris, Bendahara, dan beberapa seksi pembatu pengumpul uang Jimpitan di masing-masing kelompok Soal kegiatan arisan di RT bukan hanya dilakukan oleh bapak-bapaknya saja. Kelompok arisan juga dilakukan oleh para ibu-ibunya dan biasanya pertemuan mereka setiap tanggal 5 bulan berikutnya.

Pada pertemuan Arisan itu Ibu-ibu juga menyetor Rp.2000/orang/KK.

Dengan demikian dapat dibayangkan besarnya jumlah uang pemasukkan dalam sebulan untuk Kas RT baik terkumpul lewat bapak-bapaknya maupun lewat Ibu-ibunya. Kegiatan di RT, biasanya pada hari minggu warga RT dikerahkan untuk, bergotong royong membersihkan lingkungan RT, seperti membersihkan parit, membersihkan rumput disepanjang jalan sampai ke gang-gang kampung, memperbaiki salaran air, menanam pohon pelingdung di pinggir jalan membuat taman bermain dan lain sebagainya.

Dan menjelang l7 Agustus, setiap RT mengadakan pertandingan olah raga dan panggung hiburan serta membagi-bagi hadiah kepada para pemenang olah raga, atau panjat pohon pinang. di mana, dananya diambil dari Kas RT.Demikian pula sesekali mengadakan tamasya pariwisata ke Darah Tujuan Wisata secara rombongan mempergunakan bus, secara gratis, karena semua pembiayaannya diambil dari Kas RT. Kerena setiap bulan sekali ada rapat RT, maka umumnya terjadi keakraban sesama anggota RT.

Dengan demikian kedekatan para anggota RT terbina dengan baik dan sudah membudaya dan terbiasa dalam berorganisasi. Pada setiap arisan diadakan pungutan lotrei untuk mengetahui giliran siapa pada bulan berikutnya di jadikan tempat rapat RT lagi. Dana untuk konsumsi rapat RT diambil dari kas RT. Biasanya setelah rapat, Bendahara mengeluarkan dana pengganti konsumsi kepada pemilik rumah tersebut sebesar Rp.50.000,- Kalau dibandingkan dengan desa-desa di NTT atau di tempat lain, belum tentu dalam setahun terdapat acara tatap muka, baik antar anggota RT dengan Pengurus RT, demikian pula dengan Kepala Desanya.

Jadi yang dimasud dengan jempitan diatas adalah kegiatan memunggut sumbangan uang setiap malam dirumah masing-masing warganya untuk mengisi Kas RT. Pola semacam ini juga perlu ditiru dan disosialisasikan dan diadopsi oleh pemda NTT/di tempat lain, guna mengisi Kas RT”). Itulah penjelsan tentang arti “jimpitan” di Jawa, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta.